Rabu, 30 April 2025

CONTOH TUGAS AKHIR MODUL PPP, MAPEL FIKIH K13 KELAS VII MTs

 

TUGAS AKHIR

Tugas Akhir:

  1. Silakan unggah RPP/Modul Ajar lengkap dengan lampirannya;
  2. Unggah file berkas menggunakan Google Drive, kemudian atur izin akses FOLDER menjadi "Anyone with the link can view":
    • Klik kanan pada FOLDER ➔ pilih Share.
    • Pada bagian "General Access", pilih Anyone with the link.
    • Pastikan statusnya Viewer, bukan Editor atau lainnya.
  3. Salin link Google Drive tersebut, lalu simpan link ke kolom di bawah ini


Minggu, 27 April 2025

CONTOH MODUL AJAR FIKIH MI KELAS 3 KURMER ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR PAI SEKOLAH MENENGAH ATAS TAHUN PELAJARAN 2023- 2024

 

 

Informasi Umum

 

A.  Identitas Modul

 

·       Penyusun                    :

·       Instansi                       :

·       Mata Pelajaran           : Fiqih

·       Fase/Kelas                  : Fase B/III (Tiga)

·       BAB IV                      : Sholat Rawatib

·       Alokasi Waktu           : 2JP x 35 menit

 

B.  Kompetensi Awal

 

Peserta didik dapat memahami tata cara Shalat Sunnah Rawatib serta hukumnya sebagai prasyarat untuk menjalankan agama secara mendasar dengan baik dan benar.

C.  Profil Pelajar Pancasila dan Pelajar Rahmatan lil Alamin

 

1.     Profil pancasila yang ingin dicapai adalah bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, serta kebhinekaan global

 

2.     Profil pelajar Rahmatan lil Alamin yang ingin dicapai adalah ta'addub (berkeadaban), Qudwah (keteladanan), muwatanah (kewarganegaraan dan kebangsaan), syura (musyawarah), dan tasamuh (toleransi)


https://drive.google.com/file/d/1GSwf66-HSxH65CqFTjEh5rFKYHNt-WxB/view?usp=sharing

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 7 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 7 : Hukum Waris Dan Wasiat

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Hukum Waris Dan Wasiat

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Islam menganjurkan kepada kalangan umat Islam untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, baik yang berhubungan dengan perkara-perkara duniawi maupun ukhrawi. Ilmu yang tidak kalah pentingnya dalam menyelesaikan perselisian diantara keluarga adalah pembagian harta benda dari orang yang telah meninggal. Dalam Islam sendiri al-Quran memberikan tuntunan dan tuntutan dalam pembagian harta tersebut.

Ilmu pembagian tersebut dalam ilmu fikih dikenal dengan ilmu faraid (disiplin ilmu yang membahas berbagai hal terkait pembagian harta waris).

Tujuan utama mempelajari ilmu faraid, adalah agar setiap orang muslim mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan yang tidak, hingga tidak akan terjadi pengambilan hak saudaranya yang lain secara semena-mena.

Karena saat seseorang telah meninggal dunia, maka harta yang ia miliki sebelumnya telah terlepas dari kepemilikannya, berpindah menjadi hak milik ahli warisnya. Pada posisi ini, orang mukmin dituntut dan diperintahkan membagi harta peninggalan seorang yang telah meninggal sesuai dengan ketentuan syara’.

Kesadaran melaksanakan aturan pembagian harta waris sesuai ketentuan ilmu faraid juga merupakan bukti ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt. Karena itu dalam bab ini, akan dibahas beberapa hal terkait permasalahan warisan, diantaranya; sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan, penghalang seseorang mendapatkan warisan, siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan, berapa ukuran harta warisan yang berhak didapatkan ahli waris dalam berbagai macam keadaannya, serta hal-hal lain yang dirasa pelu diangkat dalam masalah warisan.



https://docs.google.com/document/d/1spQt_AhE8hWeWFgMRU1U2SRtpcirCWdI/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 6 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 6 : Perceraian

 

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Perceraian

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Data-data perceraian diseluruh Indonesia, semakin tahun semakin meningkat. Berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya.

Banyak faktor yang menyebabkan rumah tangga di masyarakat mengalami perceraian. Faktor-faktor perceraian tersebut antara lain: akibat nafkah yang tidak mencukupi dalam rumah tangga, akibat mereka menikah di usia dini, tidak dikaruniainya keturunan, perbedaan keyakinan bahkan percerain dalam rumah tangga aakhir-akhir tahun ini dianggapnya biasa-biasa saja dan wajar keberadaannya.

Walaupun pada faktor yang terakhir dianggap wajar dalam fenomena masyarakat, namun Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk meredam tingginya angka perceraian di Indonesia. Karena, hingga saat ini, ratusan ribu kasus perceraian masih terjadi dalam setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2016 lalu, setidaknya ada sekitar 350 ribu kasus perceraian di Indonesia.

Untuk memahami kondisi di dalam masyarakat, maka dalam bab ini akan dibahas tentang perceraian dan dampaknya dalam hukum Islam di Indonesia. Lalu bagaimana pemerintah dan masyarakatnya dalam mencermati dan menganalis serta memberikan solusi atas persoalan-persoalan tersebut.


https://docs.google.com/document/d/1jAedCOBldYtW6YpKAwDcZfEVY9ERdsDD/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 5 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 5 : Pernikahan

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Pernikahan

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Sebagai agama fitrah, Islam mengatur tata hubungan antar sesama umatnya. Termasuk hubungan manusia dengan sesamanya yang terikat dalam tali ikatan perkawinan. Pernikahan adalah salah satu karunia agung dari Allah Swt. Allah berfirman dalam surat an-Nahl ayat 72 :

Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah? (Q.S. An-Nahl [16]: 72)

Islam menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena pernikahan mempunyai pengaruh yang baik bagi yang melaksanakannya, masyarakat, maupun seluruh umat manusia. Pernikahan merupakan media terbaik untuk menyalurkan hasrat biologis dengan jalan yang baik dan sah serta sesuai dengan tuntunan syara’. Selain itu membuat jiwa menjadi lebih tenang, dan terpelihara dari melihat yang haram.

Pernikahan mewadahi naluri kebapakan dan keibuan pada waktu bersamaan. Karena dalam perjalanan rumahtangga, keduanya akan saling melengkapi dalam hal apapun. Para ulama sering membahasakan hubungan suami istri dalam mahligai rumah tangga dengan istilah “at-takâmul baina at-tarfain” (hubungan saling melengkapi antara kedua belah pihak).

Manusia adalah makluk pilihan Allah dan mempunyai peradaban yang sangat tinggi. Agar kelangsungan hidupnya berkembang dengan baik, maka manusia harus menurunkan generasi dengan jalan pernikahan.

Pada bab ini, akan dibahas beberapa hal penting yang terkait dengan pernikahan dalam Islam. Mulai dari hukum nikah, syarat dan rukunnya, jenis-jenis nikah yang terlarang, mahar, walimah, serta hak dan kewajiban suami istri.


https://docs.google.com/document/d/1uTR-hGZetJ_GXthqN7Q6Zi2rH8i3qHU1/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 4 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 4 : Peradilan Islam

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Peradilan Islam

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Berbicara masalah peradilan tidak akan lepas dari nilai-nilai keadilan yang merupakan salah satu karakteristik istimewa dalam hukum Islam. Peradilan adalah salah satu lembaga yang diharapkan dapat memutuskan suatu perkara di dunia bagi mereka yang mencari keadilan. Banyaknya permasalahan atau sengketa diantara manusia, maka perlu adanya upaya menyelesaikan permasalahan tersebut yang seadil-adilnya. Karena dengan keadilan dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt, Sang Maha Adil.

Peradilan di dunia tidaklah menunjukan keadilan yang sebenar-benarnya adil, karena tentu dengan putusan peradilan di dunia masih ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan. Walapun demikian Peradilan di dunia adalah bagian dari upaya peradilan yang sebaik-baiknya dalam memutus perkara. Peradilan dalam Islam dewasa ini diwujudkan oleh negara–negara yang masing-masing mendirikan badan peradilan sendiri. Untuk di Indonesia, membahas peradilan termasuk dalam ruang lingkup peradilan di Indonesia. Namun dalam pembahasan bab ini tidak secara spesifik membahas peradilan Islam di Indonesia adalah Peradilan Agama.

Pembahasan dalam bab ini, menyangkut masalah peradilan dalam Islam menurut terminologi fikih yang ruang lingkupnya mencangkup secara luas. Karena itu dalam bab ini akan diberikan gambaran secara mendasar bagi siswa-siswi tentang peradilan dalam Islam yang terdiri dari pengertian peradilan, fungsi lembaga peradilan, hikmah peradilan, serta beberapa hal yang menyangkut pembahasan tentang hakim, saksi, bukti, tergugat, penggugat, dan sumpah.


https://docs.google.com/document/d/122N7bknbIFlvwR9FrxPKd_M9e_Xrw_07/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 3 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Bughat (Pemberontakan)

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Maraknya semangat keberislaman di dunia tidak terlepas kepada Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami fenomena keberagamaan yang menguat. Fenomena ekonomi Islam, berkembang pula kepada produk-produk yang bersimbolkan agama seperi, hijab syar'i, wisata halal, hijrah dikalangan anak-anak muda dan berbagai keberagamaan lainnya. Satu sisi fenomena ini mengembirakan tetapi disis lain juga menyedihkan. Penguatan simbol-simbol Islam seharusnya diiringi dengan nilainilai ahlak yang luhur, trutama dalam hal kehidupan bertetangga, berbagsa dan bernegara. Bagaimana Islam itu diamalkan di negara yang multi agama, Bahasa, suku, pulau dan berbagai macam kebudyaan yang berbeda.

Keberagaman yang ditampilkan dengan smbol-simbol tersebut merambah pula dalam bernegara. Susbtansi keberagamaan seperti itu dalam bernegara adalah positif, akan tetapi banyaknya kalangan milenial yang kurang memahami substansi agama yang baik dan benar, seakan bernegara di Indonesia tidak sesuai dengan Islam. Ada beberap alasan seperti sitemnya yang tidak berlandaskan al-Quran atau negaranya tidak syariah, bahkan terdapat pula kelompok-kelompok yang mengatakan negara Indonesia adalah negara thagut, hal ini meimbulkan riak-iak yang mengancam kemanana negara, bahkan terdapat indikasi melawan negara dalam hal ini membrontak (bughat) terhadap pemerintahan yang sah berdasarkan konstitusi.

Oleh karena itu dalam bab ini akan dibahas tentang bagaimana pandangan fikih terhadap pelaku bughat (pemberontak). Lalu apa dampak negatif dari adanya bughat, serta hikmah dibalik pemberian hukuman pelaku bughat.


https://docs.google.com/document/d/1wNyKpgfa21kHnvKXyJFhwsIOspxtVjbe/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 2 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Hudud Dan Hikmahnya

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Dewasa ini fenomena praktik kemaksiatan dan kemungkaran di lingkungan masyarakat terjadi secara terang-terangan. Sebagian kemaksiatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbuatan zina yang dilakukan suka sama suka, sebagian dipertontonkan dalam bentuk pesta miras, bahkan konsumsi obat-obatan terlarang di kalangan anak remaja menjadi hal yang sering diberitakan dimedia cetak maupun elektronik, berbagai kasus pencurian, pelaku begal dan perampokan merebak dimana-mana, serta berbagai kasus kejahatan lain yang belum terungkap dan membutuhkan solusi tepat. Berbagai problematika pelanggaran hukum ini dalam ranah fikih masuk dalam pembahasan “hudud”.

Kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang berarti pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus. Pengertian had secara umum adalah hukum-hukum syara’ yang disyari’atkan Allah Swt bagi hamba-Nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Hukum-hukum tersebut dinamakan hudud karena membedakan antara jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau yang tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan yang haram. Sedangkan pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sanksi hukum terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman berzina, qadzaf, mencuri, minumminuman khamr, merampok dan bughat.

Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia.

Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas, walaupun sebagian ada yang jenisnya sama, karena had merupakan hak Allah Swt. sedangkan qisas adalah hak hamba. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.

Kejahatan yang diancam dengan hukuman had adalah; zina, qadzaf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, merampok, dan bughat (memberontak).


https://docs.google.com/document/d/1GEalGJIQTN_B_uwNZimaEiLxU96jIlCH/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 1 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Jinayah Dan Hikmahnya

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Tindak pidana kejahatan dapat terjadi di mana saja, motif tindak pidana juga berbeda-beda. Tindak pidana dapat terjadi karena adanya niat dan juga kesempatan, sebagai akibat interaksi sosial di masyarakat yang memiliki ragam dan kepentingan yang berbeda. Banyaknya jiwa manusia yang setiap tahun bahkan setiap hari melayang, hanya karena sebab sepele, hal tersebut sungguh menjadi suatu keprihatinan. Oleh karena itu, hukum sebab akibat berlaku, siapa yang berbuat, maka ia harus bertanggung jawab, begitu pula dalam pidana Islam yang menjelaskan tanggung jawab pelaku pidana kejahatan harus menerima akibat hukumnya. Perbuatan tindak pidana/jinayah ini tentu terdapat konsekuensi yang harus ditanggungnya. Oleh karena itu penerapan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya, walaupun hukum tersebut belum mampu memberikan efek jera, maka apapun keadannya harus melahirkan hukuman yang seadil-adilnya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam hendaknya dapat menjadi pedoman, bahwa kejahatan dan berbagai tindak pidana merupakan tindakan yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam. Islam merupakan agama kasih sayang bagi seluruh manusia, selalu menebarkan kedamaian, ketentraman, dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang praktik pembunuhan dengan cara apapun. Namun karena kurangnya pemahaman, kepatuhan, dan atau kesadaran dalam diri manusia, tindak pidana menjadi hal yang biasa dan sering diperoleh informasi beritanya, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Dalam ilmu fikih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sanksi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau ‘uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sanksi hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi sanksi qisas, diyat, dan kifarat. Sedangkan hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, minum khamr, menyamun, merampok, merompak dan bughat (pemberontakan).

Dalam bab ini akan dibahas jinayah dan hikmahnya, yang meliputi pembunuhan, ketentuan hukum Islam tentang sanksi qisas, diyat, dan kifarat serta hikmahnya.


https://docs.google.com/document/d/1kURIkSohjhpGRuOIn4gDCWD_FBo2sSIJ/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Sabtu, 26 April 2025

TUGAS REFLEKSI TOPIK 7 ( MODUL PPP )

 

TOPIK 7

1.       Pengembangan Modul Ajar

Deskripsi :  

Materi ini merupakan panduan pengembangan modul ajar dalam kerangka Kurikulum Merdeka, yang dirancang untuk membantu guru merencanakan pembelajaran yang efektif dan berpusat pada siswa. Dokumen ini menjelaskan berbagai pendekatan pembelajaran modern, seperti Problem Based Learning (PBL), Project Based Learning (PJBL), Differentiated Based Learning (DBL), Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK), dan Deep Learning (DL). Selain itu, materi ini juga membedakan komponen utama antara Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan modul ajar, termasuk tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan, asesmen, dan media pembelajaran. 

Poin penting lainnya adalah penekanan pada pembelajaran berdiferensiasi, yang memungkinkan guru menyesuaikan metode pengajaran dengan kebutuhan individu siswa. Materi ini juga menyoroti pentingnya pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran untuk menciptakan pengalaman belajar yang lebih kontekstual dan aplikatif. Dokumen ini dilengkapi dengan contoh format modul ajar, rubrik penilaian, serta langkah-langkah sistematis dalam pengembangannya. 

Terakhir, materi ini memberikan panduan praktis bagi guru dalam menerapkan modul ajar, termasuk tantangan yang mungkin dihadapi dan solusinya. Dengan demikian, dokumen ini tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga memberikan contoh konkret yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan sekolah dan karakteristik siswa. 


https://drive.google.com/file/d/1hA_9xGVqPlcuSHKL19LM9YgSVNugXbMb/view?usp=sharing

Selasa, 22 April 2025

CONTOH TUGAS REFLEKSI TOPIK 8 ( MODUL PPP )

 TUGAS REFLEKSI 

 Topik 8: Modul Project P5/PPRA 

1. Analisis Implementasi/Penerapan Materi Implementasi modul projek P5/PPRA dalam pembelajaran PAI berfokus pada pembentukan karakter religius melalui kegiatan proyek yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan Profil Pelajar Pancasila. Guru PAI dapat mengintegrasikan nilai-nilai seperti keimanan, akhlak mulia, gotong royong, dan kemandirian dalam proyek nyata yang kontekstual, seperti kegiatan sosial di masyarakat, kajian keislaman, atau kampanye peduli lingkungan berbasis nilai-nilai Islam. 

 Penerapan ini memerlukan asesmen yang tidak memberatkan, dengan fokus pada ketercapaian nilai seperti toleransi, kejujuran, dan tanggung jawab. Aktivitas siswa dirancang agar mereka tidak hanya memahami secara kognitif, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata melalui proses refleksi dan tindak lanjut.


https://drive.google.com/file/d/1y1BFLU1m1RqVEDx3r8Fqn8e7Yh7HKUWH/view?usp=sharing

CONTOH TUGAS REFLEKSI TOPIK 7 ( MODUL PPP )

 TUGAS REFLEKSI 

Topik 7: Modul Ajar 

1. Analisis Implementasi Materi dalam Pembelajaran PAI Materi dalam Peta Konsep Topik 7 sangat relevan diterapkan dalam pembelajaran PAI untuk menciptakan pembelajaran yang aktif, kolaboratif, dan kontekstual. Implementasinya antara lain: 

● TPACK dapat membantu guru PAI mengintegrasikan teknologi (video Islami, kuis online), pedagogi (diskusi, tanya jawab), dan konten (akidah, akhlak, fikih) secara seimbang.

● Model pembelajaran seperti PjBL dan PBL bisa digunakan untuk mengajak siswa menyelesaikan proyek seperti membuat kampanye akhlak mulia atau memecahkan masalah sosial dari perspektif Islam.

● Langkah pembelajaran dan tujuan perlu dirancang sesuai capaian pembelajaran kurikulum Merdeka, misalnya membentuk karakter religius dan toleran.

● Media dan asesmen perlu dikembangkan agar sesuai karakteristik siswa—misalnya membuat video dakwah pendek sebagai bentuk asesmen proyek.

https://drive.google.com/file/d/1PDkM8jrUOKWMceiSnIsq989W2EdqeHo4/view?usp=sharing

CONTOH TUGAS REFLEKSI TOPIK 6 ( MODUL PPP )

 TUGAS REFLEKSI 

 Topik 6: Pengembangan Evaluasi Pembelajaran 

1. Analisis Implementasi/Penerapan Materi Implementasi evaluasi pembelajaran dalam PAI melibatkan penggunaan asesmen formatif dan sumatif secara terintegrasi. Pengolahan hasil asesmen dilakukan untuk mengetahui sejauh mana siswa memahami nilai-nilai keislaman, praktik ibadah, serta akhlak mulia. Laporan hasil belajar seperti rapor digunakan sebagai umpan balik bagi siswa dan orang tua. 

Namun, di lapangan seringkali evaluasi lebih berfokus pada aspek kognitif (pengetahuan) saja, dan belum maksimal dalam menilai aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (praktik). Padahal dalam PAI, keseimbangan ketiga aspek ini sangat penting.


https://drive.google.com/file/d/1MCx2_YXoAEmqaZZhgN1k1cvRdRtEtC9f/view?usp=sharing

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...