MODUL
AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH |
MATA
PELAJARAN : FIKIH |
BAB 6 : Perceraian |
I. INFORMASI UMUM
A. Identitas
Modul
Nama Madrasah : .....................................................................................
Nama Penyusun : .....................................................................................
Mata
Pelajaran : Fikih
Kelas / Fase
Semester : XI/ E / 1 - 2
Elemen : Perceraian
Alokasi waktu
: 2 x 45 Menit
B Kompetensi
Awal
Data-data perceraian diseluruh
Indonesia, semakin tahun semakin meningkat. Berdasarkan data dari Dirjen Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia
trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi
365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per
tahunnya.
Banyak faktor yang menyebabkan
rumah tangga di masyarakat mengalami perceraian. Faktor-faktor perceraian
tersebut antara lain: akibat nafkah yang tidak mencukupi dalam rumah tangga,
akibat mereka menikah di usia dini, tidak dikaruniainya keturunan, perbedaan
keyakinan bahkan percerain dalam rumah tangga aakhir-akhir tahun ini
dianggapnya biasa-biasa saja dan wajar keberadaannya.
Walaupun pada faktor yang
terakhir dianggap wajar dalam fenomena masyarakat, namun Pemerintah mempunyai
tanggung jawab besar untuk meredam tingginya angka perceraian di Indonesia.
Karena, hingga saat ini, ratusan ribu kasus perceraian masih terjadi dalam
setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2016 lalu, setidaknya ada sekitar 350
ribu kasus perceraian di Indonesia.
Untuk memahami kondisi di dalam
masyarakat, maka dalam bab ini akan dibahas tentang perceraian dan dampaknya
dalam hukum Islam di Indonesia. Lalu bagaimana pemerintah dan masyarakatnya
dalam mencermati dan menganalis serta memberikan solusi atas
persoalan-persoalan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar