MODUL
AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH |
MATA
PELAJARAN : FIKIH |
BAB 5 : Pernikahan |
I. INFORMASI UMUM
A. Identitas
Modul
Nama Madrasah : .....................................................................................
Nama Penyusun : .....................................................................................
Mata
Pelajaran : Fikih
Kelas / Fase
Semester : XI/ E / 1 - 2
Elemen : Pernikahan
Alokasi waktu
: 2 x 45 Menit
B Kompetensi
Awal
Sebagai agama fitrah, Islam
mengatur tata hubungan antar sesama umatnya. Termasuk hubungan manusia dengan
sesamanya yang terikat dalam tali ikatan perkawinan. Pernikahan adalah salah
satu karunia agung dari Allah Swt. Allah berfirman dalam surat an-Nahl ayat 72
:
Artinya: Dan Allah
menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa
mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah? (Q.S. An-Nahl
[16]: 72)
Islam menganjurkan kepada
manusia untuk menikah, karena pernikahan mempunyai pengaruh yang baik bagi yang
melaksanakannya, masyarakat, maupun seluruh umat manusia. Pernikahan merupakan
media terbaik untuk menyalurkan hasrat biologis dengan jalan yang baik dan sah
serta sesuai dengan tuntunan syara’. Selain itu membuat jiwa menjadi lebih
tenang, dan terpelihara dari melihat yang haram.
Pernikahan mewadahi naluri
kebapakan dan keibuan pada waktu bersamaan. Karena dalam perjalanan
rumahtangga, keduanya akan saling melengkapi dalam hal apapun. Para ulama
sering membahasakan hubungan suami istri dalam mahligai rumah tangga dengan
istilah “at-takâmul baina at-tarfain” (hubungan saling melengkapi antara
kedua belah pihak).
Manusia adalah makluk pilihan
Allah dan mempunyai peradaban yang sangat tinggi. Agar kelangsungan hidupnya
berkembang dengan baik, maka manusia harus menurunkan generasi dengan jalan
pernikahan.
Pada bab ini, akan dibahas
beberapa hal penting yang terkait dengan pernikahan dalam Islam. Mulai dari
hukum nikah, syarat dan rukunnya, jenis-jenis nikah yang terlarang, mahar,
walimah, serta hak dan kewajiban suami istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar