MODUL
AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH |
MATA
PELAJARAN : FIKIH |
BAB 4 : Peradilan Islam |
I. INFORMASI UMUM
A. Identitas
Modul
Nama Madrasah : .....................................................................................
Nama Penyusun : .....................................................................................
Mata
Pelajaran : Fikih
Kelas / Fase
Semester : XI/ E / 1 - 2
Elemen : Peradilan Islam
Alokasi waktu
: 2 x 45 Menit
B Kompetensi
Awal
Berbicara masalah peradilan
tidak akan lepas dari nilai-nilai keadilan yang merupakan salah satu
karakteristik istimewa dalam hukum Islam. Peradilan adalah salah satu lembaga
yang diharapkan dapat memutuskan suatu perkara di dunia bagi mereka yang
mencari keadilan. Banyaknya permasalahan atau sengketa diantara manusia, maka perlu
adanya upaya menyelesaikan permasalahan tersebut yang seadil-adilnya. Karena dengan
keadilan dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt, Sang Maha Adil.
Peradilan di dunia tidaklah
menunjukan keadilan yang sebenar-benarnya adil, karena tentu dengan putusan
peradilan di dunia masih ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan
keadilan. Walapun demikian Peradilan di dunia adalah bagian dari upaya
peradilan yang sebaik-baiknya dalam memutus perkara. Peradilan dalam Islam dewasa
ini diwujudkan oleh negara–negara yang masing-masing mendirikan badan peradilan
sendiri. Untuk di Indonesia, membahas peradilan termasuk dalam ruang lingkup peradilan
di Indonesia. Namun dalam pembahasan bab ini tidak secara spesifik membahas peradilan
Islam di Indonesia adalah Peradilan Agama.
Pembahasan dalam bab ini,
menyangkut masalah peradilan dalam Islam menurut terminologi fikih yang ruang
lingkupnya mencangkup secara luas. Karena itu dalam bab ini akan diberikan
gambaran secara mendasar bagi siswa-siswi tentang peradilan dalam Islam yang
terdiri dari pengertian peradilan, fungsi lembaga peradilan, hikmah peradilan, serta
beberapa hal yang menyangkut pembahasan tentang hakim, saksi, bukti, tergugat, penggugat,
dan sumpah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar