Minggu, 27 April 2025

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 4 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 4 : Peradilan Islam

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Peradilan Islam

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Berbicara masalah peradilan tidak akan lepas dari nilai-nilai keadilan yang merupakan salah satu karakteristik istimewa dalam hukum Islam. Peradilan adalah salah satu lembaga yang diharapkan dapat memutuskan suatu perkara di dunia bagi mereka yang mencari keadilan. Banyaknya permasalahan atau sengketa diantara manusia, maka perlu adanya upaya menyelesaikan permasalahan tersebut yang seadil-adilnya. Karena dengan keadilan dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt, Sang Maha Adil.

Peradilan di dunia tidaklah menunjukan keadilan yang sebenar-benarnya adil, karena tentu dengan putusan peradilan di dunia masih ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan. Walapun demikian Peradilan di dunia adalah bagian dari upaya peradilan yang sebaik-baiknya dalam memutus perkara. Peradilan dalam Islam dewasa ini diwujudkan oleh negara–negara yang masing-masing mendirikan badan peradilan sendiri. Untuk di Indonesia, membahas peradilan termasuk dalam ruang lingkup peradilan di Indonesia. Namun dalam pembahasan bab ini tidak secara spesifik membahas peradilan Islam di Indonesia adalah Peradilan Agama.

Pembahasan dalam bab ini, menyangkut masalah peradilan dalam Islam menurut terminologi fikih yang ruang lingkupnya mencangkup secara luas. Karena itu dalam bab ini akan diberikan gambaran secara mendasar bagi siswa-siswi tentang peradilan dalam Islam yang terdiri dari pengertian peradilan, fungsi lembaga peradilan, hikmah peradilan, serta beberapa hal yang menyangkut pembahasan tentang hakim, saksi, bukti, tergugat, penggugat, dan sumpah.


https://docs.google.com/document/d/122N7bknbIFlvwR9FrxPKd_M9e_Xrw_07/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...