MODUL
AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH |
MATA
PELAJARAN : FIKIH |
BAB 7 : Hukum Waris Dan Wasiat |
I. INFORMASI UMUM
A. Identitas
Modul
Nama Madrasah : .....................................................................................
Nama Penyusun : .....................................................................................
Mata
Pelajaran : Fikih
Kelas / Fase
Semester : XI/ E / 1 - 2
Elemen : Hukum Waris Dan Wasiat
Alokasi waktu
: 2 x 45 Menit
B Kompetensi
Awal
Islam menganjurkan kepada
kalangan umat Islam untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, baik yang
berhubungan dengan perkara-perkara duniawi maupun ukhrawi. Ilmu yang tidak
kalah pentingnya dalam menyelesaikan perselisian diantara keluarga adalah
pembagian harta benda dari orang yang telah meninggal. Dalam Islam sendiri
al-Quran memberikan tuntunan dan tuntutan dalam pembagian harta tersebut.
Ilmu pembagian tersebut dalam
ilmu fikih dikenal dengan ilmu faraid (disiplin ilmu yang membahas berbagai hal
terkait pembagian harta waris).
Tujuan utama mempelajari ilmu
faraid, adalah agar setiap orang muslim mengetahui siapa saja yang berhak
mendapatkan warisan dan yang tidak, hingga tidak akan terjadi pengambilan hak
saudaranya yang lain secara semena-mena.
Karena saat seseorang telah
meninggal dunia, maka harta yang ia miliki sebelumnya telah terlepas dari
kepemilikannya, berpindah menjadi hak milik ahli warisnya. Pada posisi ini,
orang mukmin dituntut dan diperintahkan membagi harta peninggalan seorang yang
telah meninggal sesuai dengan ketentuan syara’.
Kesadaran melaksanakan aturan
pembagian harta waris sesuai ketentuan ilmu faraid juga merupakan bukti
ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt. Karena itu dalam bab ini, akan
dibahas beberapa hal terkait permasalahan warisan, diantaranya; sebab-sebab
seseorang mendapatkan warisan, penghalang seseorang mendapatkan warisan, siapa
sajakah yang berhak mendapatkan warisan, berapa ukuran harta warisan yang
berhak didapatkan ahli waris dalam berbagai macam keadaannya, serta hal-hal
lain yang dirasa pelu diangkat dalam masalah warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar