A. Identitas
Modul
Nama Madrasah : .....................................................................................
Nama Penyusun : .....................................................................................
Mata
Pelajaran : Fikih
Kelas / Fase
Semester : XI/ E / 1 - 2
Elemen : Jinayah Dan Hikmahnya
Alokasi waktu
: 2 x 45 Menit
B Kompetensi
Awal
Tindak pidana kejahatan dapat
terjadi di mana saja, motif tindak pidana juga berbeda-beda. Tindak pidana
dapat terjadi karena adanya niat dan juga kesempatan, sebagai akibat interaksi
sosial di masyarakat yang memiliki ragam dan kepentingan yang berbeda.
Banyaknya jiwa manusia yang setiap tahun bahkan setiap hari melayang, hanya karena
sebab sepele, hal tersebut sungguh menjadi suatu keprihatinan. Oleh karena itu,
hukum sebab akibat berlaku, siapa yang berbuat, maka ia harus bertanggung
jawab, begitu pula dalam pidana Islam yang menjelaskan tanggung jawab pelaku
pidana kejahatan harus menerima akibat hukumnya. Perbuatan tindak
pidana/jinayah ini tentu terdapat konsekuensi yang harus ditanggungnya. Oleh
karena itu penerapan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya, walaupun hukum
tersebut belum mampu memberikan efek jera, maka apapun keadannya harus
melahirkan hukuman yang seadil-adilnya.
Nilai-nilai yang terkandung
dalam hukum Islam hendaknya dapat menjadi pedoman, bahwa kejahatan dan berbagai
tindak pidana merupakan tindakan yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan dalam
ajaran Islam. Islam merupakan agama kasih sayang bagi seluruh manusia, selalu
menebarkan kedamaian, ketentraman, dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam
melarang praktik pembunuhan dengan cara apapun. Namun karena kurangnya
pemahaman, kepatuhan, dan atau kesadaran dalam diri manusia, tindak pidana
menjadi hal yang biasa dan sering diperoleh informasi beritanya, baik melalui media
cetak maupun elektronik.
Dalam ilmu fikih pembahasan
mengenai tindak pidana kejahatan beserta sanksi hukumannya disebut dengan
istilah jarimah atau ‘uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayah dan
hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sanksi hukuman
yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi sanksi qisas, diyat, dan
kifarat. Sedangkan hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan
yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf,
mencuri, minum khamr, menyamun, merampok, merompak dan bughat (pemberontakan).
Dalam bab ini akan dibahas
jinayah dan hikmahnya, yang meliputi pembunuhan, ketentuan hukum Islam tentang
sanksi qisas, diyat, dan kifarat serta hikmahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar