A. Identitas
Modul
Nama Madrasah : .....................................................................................
Nama Penyusun : .....................................................................................
Mata
Pelajaran : Fikih
Kelas / Fase
Semester : XI/ E / 1 - 2
Elemen : Hudud Dan Hikmahnya
Alokasi waktu
: 2 x 45 Menit
B Kompetensi
Awal
Dewasa ini fenomena praktik
kemaksiatan dan kemungkaran di lingkungan masyarakat terjadi secara
terang-terangan. Sebagian kemaksiatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbuatan
zina yang dilakukan suka sama suka, sebagian dipertontonkan dalam bentuk pesta
miras, bahkan konsumsi obat-obatan terlarang di kalangan anak remaja menjadi
hal yang sering diberitakan dimedia cetak maupun elektronik, berbagai kasus
pencurian, pelaku begal dan perampokan merebak dimana-mana, serta berbagai kasus
kejahatan lain yang belum terungkap dan membutuhkan solusi tepat. Berbagai problematika
pelanggaran hukum ini dalam ranah fikih masuk dalam pembahasan “hudud”.
Kata hudud adalah bentuk jama’
dari kata had yang berarti pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus.
Pengertian had secara umum adalah hukum-hukum syara’ yang disyari’atkan Allah
Swt bagi hamba-Nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Hukum-hukum
tersebut dinamakan hudud karena membedakan antara jenis perbuatan yang boleh
dikerjakan atau yang tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan yang haram.
Sedangkan pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang
ditetapkan oleh syara’ sebagai sanksi hukum terhadap perbuatan kejahatan selain
pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman berzina, qadzaf, mencuri,
minumminuman khamr, merampok dan bughat.
Hukuman terhadap kejahatan
selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya
ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak
ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan
(kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan,
baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia.
Hukuman dalam bentuk had
berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas, walaupun sebagian ada yang jenisnya
sama, karena had merupakan hak Allah Swt. sedangkan qisas adalah hak hamba. Had
tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qisas
dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
Kejahatan yang diancam dengan hukuman had adalah; zina, qadzaf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, merampok, dan bughat (memberontak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar