Minggu, 27 April 2025

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 2 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Hudud Dan Hikmahnya

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Dewasa ini fenomena praktik kemaksiatan dan kemungkaran di lingkungan masyarakat terjadi secara terang-terangan. Sebagian kemaksiatan tersebut dilakukan dalam bentuk perbuatan zina yang dilakukan suka sama suka, sebagian dipertontonkan dalam bentuk pesta miras, bahkan konsumsi obat-obatan terlarang di kalangan anak remaja menjadi hal yang sering diberitakan dimedia cetak maupun elektronik, berbagai kasus pencurian, pelaku begal dan perampokan merebak dimana-mana, serta berbagai kasus kejahatan lain yang belum terungkap dan membutuhkan solusi tepat. Berbagai problematika pelanggaran hukum ini dalam ranah fikih masuk dalam pembahasan “hudud”.

Kata hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang berarti pembatas. Had dapat berarti umum dan khusus. Pengertian had secara umum adalah hukum-hukum syara’ yang disyari’atkan Allah Swt bagi hamba-Nya yang berupa ketetapan hukum halal atau haram. Hukum-hukum tersebut dinamakan hudud karena membedakan antara jenis perbuatan yang boleh dikerjakan atau yang tidak boleh dikerjakan, antara yang halal dan yang haram. Sedangkan pengertian secara khusus hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sanksi hukum terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman berzina, qadzaf, mencuri, minumminuman khamr, merampok dan bughat.

Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia.

Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas, walaupun sebagian ada yang jenisnya sama, karena had merupakan hak Allah Swt. sedangkan qisas adalah hak hamba. Had tidak bisa gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.

Kejahatan yang diancam dengan hukuman had adalah; zina, qadzaf (menuduh zina), minum khamr, mencuri, merampok, dan bughat (memberontak).


https://docs.google.com/document/d/1GEalGJIQTN_B_uwNZimaEiLxU96jIlCH/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...