Minggu, 18 Mei 2025

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

 

PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025

 

Yang bertandatangan dibawah ini :

              Nama                                : ……………………………………………………….

Nomor Peserta PPG     : ……………………………………………………….

              NIM                                   : ………………………………………………………

              Guru Bidang Studi        : ………………………………………………………

              LPTK PPG                         : ……………………………………………………….

Menyatakan bahwa                   :

a.                  RPP/ Modul Ajar berjudul ………..……………………………………………………………………………
yang diunggah dalam system merupakan karya sendiri.

b.                  Orang yang melaksanakan pembelajaran dalam video praktik pembelajaran dengan judul video …………………………………………………………..………………………………….. adalah saya.

Jika dikemudian hari terbukti karya tersebut bukan merupakan karya sendiri maka saya bersedia diproses secara hukum untuk menerima sanksinya.

 

                                                                                                          ……………,         Mei 2025

                                                                                                                                 

Materai 10000

 

                                                                                                                            (……………………………………………………)


https://docs.google.com/document/d/15AfQfQaV6jeB-UNSTVRcSq3AF8o1ooKw/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

 

Senin, 12 Mei 2025

PANDUAN PESERTA UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU (UKMPPG) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

 PANDUAN PESERTA



UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU (UKMPPG) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 




 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 2025


https://drive.google.com/file/d/1YdF3T_MdpX0Q4YTYfC7YNKxui7RDOuqh/view?usp=sharing

PANDUAN PESERTA INSTALASI APLIKASI UJI PENGETAHUAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU (UKMPPG) DI PERANGKAT DENGAN SISTEM OPERASI WINDOWS

PANDUAN PESERTA 




 INSTALASI APLIKASI UJI PENGETAHUAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU (UKMPPG) DI PERANGKAT DENGAN SISTEM OPERASI WINDOWS




 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 2025


https://drive.google.com/file/d/1D8mLX9FWRUzxrJov4wtwJ3d7-VPDw3jq/view?usp=sharing

PANDUAN APLIKASI UJI PENGETAHUAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU (UKMPPG) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025

 PANDUAN APLIKASI UJI PENGETAHUAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU (UKMPPG) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 




 UNTUK PESERTA 





 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 2025


https://drive.google.com/file/d/19hGMmkoD2LjH2eqrzuHFdzzPO_MZD3Vx/view?usp=sharing

KISI-KISI SOAL UP MAPEL FIKIH ( PPG TRANSFORMASI 2025 )

 Berikut ini adalah Kisi-kisi soal Uji Pengetahuan ( UP ) Mata Pelajaran Fikih, PPG Transformasi tahun 2025 

https://drive.google.com/file/d/10MXS1QTdjT3jNbA_muf2bZ_hhweB0s96/view?usp=sharing

Rabu, 07 Mei 2025

INDUKSI MODUL PROFESIONAL FIKIH KELAS 2, 07 MEI 2025, SESI 3

 Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.





INDUKSI MODUL PROFESIONAL FIKIH KELAS 2, 07 MEI 2025, SESI 2, BAGIAN 2

 Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.






INDUKSI MODUL PROFESIONAL FIKIH KELAS 2, 07 MEI 2025, SESI 2, BAGIAN 1

 Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.







Selasa, 06 Mei 2025

INDUKSI MODUL PROFESIONAL ( PPG 2025 MAPEL FIKIH )

 Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.




Kamis, 01 Mei 2025

MATERI AJAR BAB 7 WARIS DAN WASIAT, MA KURMER

 

A.   ILMU MAWARIS

1. Pengertian Ilmu Mawaris

Dari segi bahasa, kata mawaris ( مواریث ) rupakan bentuk jamak dari kata (میراث)  yang artinya harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.

Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid ( علم الفرائض ) Kata faraid sendiri ditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata faridah (فریضة) yang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraid adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.

Ilmu mawaris akan selalu terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun waris. Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun waris ada 3 yaitu;

a. Waris ( وارث ) yaitu orang yang mendapatkan harta warisan. Seorang berhak mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; hubungan nasab atau hubungan darah, hubungan pernikahan, dan hubungan wala’ (memerdekakan budak).

b. Muwarris ( مورث ) yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada ahli warisnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.

c. Maurus ( موروث ) yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz aljanâzah), pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit.


https://docs.google.com/document/d/1oYgr2Gj4nfYeVOwBdSM5uzkK5onXIjem/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 6 PERCERAIAN, MA KURMER

 

A.   PERCERAIAN

1. Pengertian

Perceraian dalam bahasa fikih dikenal dengan Istilah talak diambil dari kata ( اطلاق / itlaq), secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan menggunakana katakata. Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan lafaz talak atau semisalnya.

Perceraian dalam Islam memang dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan sesukanya pasangan suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang bercerai, terdapat dampak yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak keturunan dan bagaimana hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam Islam walaupun perceraian itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian persoalan.


https://docs.google.com/document/d/1kgqQ8tFADC2d1xfeu8VW0cl5IphNryD0/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 5 PERNIKAHAN, MA KURMER

 

A.   PERNIKAHAN

1. Pengertian Nikah

Kata Nikah ( نِكا ح ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan ( زوَا ج ). Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz ijab kabul.

Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

Adapun pernikahan/perkawinan dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Tujuan pernikahan menurut Pasal 3 KHI bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Seiring dengan kemajuan zaman, maka pernikahan harus tertib administrasi, hal ini dilakukan untuk menjamin hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka dalam Pasal 5 menjelaskan: (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam Undangundang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.


https://docs.google.com/document/d/1zLF5Q8JiFYRB97RnrNJ3utLH7VsH4Kvg/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 4 PERADILAN ISLAM, MA KURMER

 

A.   PERADILAN ISLAM

1. Pengertian Peradilan

Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qadha’  ( قضاء ) . Istilah tersebut diambil dari kata قضى- یقضي yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim.

Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.

 

2. Fungsi Peradilan

Sebagai lembaga negara yang mendapatkan tugas untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:

a) Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

b) Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

c) Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.

d) Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.


https://docs.google.com/document/d/14W6kPptm0-x2AIs_DtMXNYK9YW6CL1Wn/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 3 BUGHOT, MA KURMER

A.   BUGHAT

1. Pengertian bughat

Secara terminologi kata “bughat/ بُغَاة ” adalah bentuk jamak dari اَلبَاغِي yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kata بَغى ) fi’il madi), ( یبْغِي fi’il mudari’) dan ( بَغْیًا بُغْیَة mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain ( طَلَب mencari, menuntut), الظَّالِم orang yang berbuat zalim), ( اَلْمُعْتَدِي orang yang melampaui batas), atau ( اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِي orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri).

Al-Zamakhsyari mendefinisikan kata al-baghyu yang merupakan bentuk mashdar dari kata al-bughat dengan melampaui batas, perbuatan zalim, dan menolak perdamaian. Ibnu Katsir mendefinisikan al-Baghyu dengan menolak kebenaran dan merendahkan atau menganggap remeh kepada manusia lainnya, permusuhan terhadap manusia.

Sedangkan al-Zuhaily mengatakan pemberontakan adalah sikap seseorang yang keluar dari kepatuhan kepada pemimpin yang sah (pemerintah) dengan melakukan perlawanan dan revolusi bersenjata, atau pembangkangan terhadap pemimpin dengan menggunakan kekerasan.

Adapun “bughat” dalam pengertian syara’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Al-Qurthubi mendefinisikan bughat sebagai keluarnya sekelompok orang untuk menentang dan menyerang imam yang adil, yang diperangi setelah sebelumnya diserukan untuk kembali (ruju’) kepada ketaatan.

Seorang baru bisa dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka:

https://docs.google.com/document/d/1gjdU-c6vxJYFt5Gqc6kO5ElCvwWTRwv9/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 2 HUDUD, MA KURMER

 

A.   HUDUD

Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal.

Artinya: “Had makna asalnya adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.”

Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.

Sedangkan menurut istilah, hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt sebagai sanksi (hukuman) untuk mencegah manusia dari melakukan tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.

Tujuan inti dari hudud adalah tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia berupa terjaganya agama, terjaganya jiwa manusia, terjaganya keturunan, terjaganya akal dan terjaganya harta kekayaan.

Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ;

1. Zina

2. Qadzaf (menuduh zina)

3. Meminum khamr

4. Mencuri

5. Merampok

Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas.

Karena had merupakan hak Allah Swt., sedangkan qisas adalah hak manusia sebagai hamba Allah Swt. Had tidak dapat gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.


https://docs.google.com/document/d/1IryYISA1hrjaWu4j0W-oVQG-8F_E9yRK/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 1 JINAYAT DAN HIKMAHNYA, MADRASAH ALIYAH KURMER

 

A.   PEMBUNUHAN

1. Pengertian pembunuhan

Pembahasan tentang tindak pidana pembunuhan dalam hukum Islam termasuk dalam lingkup fiqih Jinayah yaitu ilmu yang mengatur mengenai hal–hal yang dilarang oleh (syariat`) atau aturan dalam hukum pidana Islam. Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian Ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam.

Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah jarimah. Jarimah ialah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syariat, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan atau yang lainnya.


https://docs.google.com/document/d/1VwNueu-0n_kxaruMUh3mdZV_CVVyWP1x/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR MATERI ESENSIAL FIKIH MADRASAH ALIYAH, KURMER

 BAB I 

 KONSEP FIKIH DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA INFORMASI UMUM 

 TARGET PESERTA DIDIK 

 Perangkat ajar ini digunakan bagi peserta didik kelas reguler (25 sd 30 orang per kelas). Peserta didik yang mengalami kesulitan belajar ditangani dengan teknik bimbingan in dividu atau menggunakan tutor sebaya agar dapat mencapai capaian pembelajaran


https://drive.google.com/file/d/1Sj1HQV6Z58qqwwtlqs9pX40pKRQfxr5Q/view?usp=sharing

CONTOH MEDIA. TUGAS AKHIR MODUL PPP

 

Media Pembelajaran

Media Pembelajaran Solat Berjemaah dengan Gambar

  • Gambar-gambar posisi solat:
    • Gambar-gambar ini dapat menunjukkan posisi-posisi penting dalam solat, seperti takbiratul ihram, rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
    • Gambar yang jelas dan terperinci membantu pelajar memahami cara melakukan gerakan-gerakan solat dengan betul.
  • Gambar-gambar susunan saf:
    • Gambar-gambar ini menunjukkan cara menyusun saf dalam solat berjemaah, termasuk posisi imam dan makmum.
    • Ini membantu pelajar memahami pentingnya saf yang rapat dan lurus dalam solat berjemaah.

CONTOH INSTRUMEN ASESMEN, TUGAS AKHIR MODUL PPP

 

Instrumen Penilaian

A. Tujuan Pembelajaran

  • Siswa dapat menjelaskan pengertian salat berjamaah.
  • Siswa dapat menyebutkan syarat sah salat berjamaah.
  • Siswa dapat mempraktikkan gerakan salat berjamaah dengan benar.
  • Siswa dapat menunjukkan sikap disiplin dalam melaksanakan salat berjamaah.

B. Aspek Penilaian

  1. Pengetahuan (Kognitif)
    • Pengertian salat berjamaah
    • Syarat sah salat berjamaah
    • Istilah imam dan makmum
  2. Praktik (Psikomotorik)
    • Gerakan salat berjamaah
    • Bacaan dalam sholat berjamaah
  3. Sikap (Afektif)
    • Disiplin dalam melaksanakan salat berjamaah
    • Kerapian dalam berpakaian salat
    • Sikap menghormati imam

CONTOH LKPD MI KURMER, TUGAS AKHIR MODUL PPP


LKPD MI KURMER

 https://docs.google.com/document/d/1hD38LIs9mLVCEXvw53xLeueiD9bvLjTv/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

CONTOH MATERI AJAR FIKIH MI KURMER, TUGAS AKHIR MODUL PPP

 

Materi Ajar

A.    Tata Cara Shalat Berjamaah

1.     Jika sudah masuk waktu shalat, segera siap-siap pergi ke mushala atau masjid. Salah satu kemudian mengumandangkan adzan

2.     Bila imam sudah datang dan siap, kumandangkan iqamah. Jamaah berbaris dengan rapat dan lurus

3.      Imam melafalkan niat menjadi imam. makmum melafalkan niat menjadi makmum Lafal niat menjadi imam.

https://docs.google.com/document/d/1xQdJAUVn5FduZK0uhrQXYPBi_KTzinsK/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...