A. PERCERAIAN
1. Pengertian
Perceraian dalam bahasa fikih
dikenal dengan Istilah talak diambil dari kata ( اطلاق / itlaq), secara bahasa artinya melepaskan, atau
meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah
melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan
menggunakana katakata. Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami
dihadapkan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian
adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan
lafaz talak atau semisalnya.
Perceraian dalam Islam memang
dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan sesukanya pasangan
suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang bercerai, terdapat dampak
yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak keturunan dan bagaimana
hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam Islam walaupun perceraian
itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian
persoalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar