Kamis, 01 Mei 2025

MATERI AJAR BAB 6 PERCERAIAN, MA KURMER

 

A.   PERCERAIAN

1. Pengertian

Perceraian dalam bahasa fikih dikenal dengan Istilah talak diambil dari kata ( اطلاق / itlaq), secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan menggunakana katakata. Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan lafaz talak atau semisalnya.

Perceraian dalam Islam memang dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan sesukanya pasangan suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang bercerai, terdapat dampak yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak keturunan dan bagaimana hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam Islam walaupun perceraian itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian persoalan.


https://docs.google.com/document/d/1kgqQ8tFADC2d1xfeu8VW0cl5IphNryD0/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...