A. PERNIKAHAN
1. Pengertian Nikah
Kata Nikah ( نِكا ح ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa
Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (
زوَا ج ). Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan
pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan
mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan
menggunakan lafaz ijab kabul.
Dalam pengertian yang luas,
pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat
Islam antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, untuk hidup bersama
dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.
Adapun pernikahan/perkawinan
dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa perkawinan menurut hukun
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.
Tujuan pernikahan menurut Pasal
3 KHI bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Seiring dengan kemajuan zaman,
maka pernikahan harus tertib administrasi, hal ini dilakukan untuk menjamin hak
dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka dalam
Pasal 5 menjelaskan: (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat
Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada
ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam
Undangundang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar