A. PERADILAN ISLAM
1. Pengertian Peradilan
Peradilan dalam pembahasan
fikih diistilahkan dengan qadha’ ( قضاء ) . Istilah tersebut diambil dari kata قضى- یقضي yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan.
Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah adalah suatu lembaga
pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan
keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk
mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara
disebut Qadi atau hakim.
Dengan demikian, hukum yang
dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.
2. Fungsi Peradilan
Sebagai lembaga negara yang
mendapatkan tugas untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan
harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan
adalah:
a) Menciptakan ketertiban dan ketentraman
masyarakat.
b) Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi
seluruh lapisan masyarakat.
c) Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan
masyarakat.
d) Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi
munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi
orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar