Kamis, 01 Mei 2025

MATERI AJAR BAB 4 PERADILAN ISLAM, MA KURMER

 

A.   PERADILAN ISLAM

1. Pengertian Peradilan

Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qadha’  ( قضاء ) . Istilah tersebut diambil dari kata قضى- یقضي yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim.

Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.

 

2. Fungsi Peradilan

Sebagai lembaga negara yang mendapatkan tugas untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:

a) Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

b) Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

c) Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.

d) Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.


https://docs.google.com/document/d/14W6kPptm0-x2AIs_DtMXNYK9YW6CL1Wn/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...