A. BUGHAT
1. Pengertian bughat
Secara terminologi kata “bughat/ بُغَاة ” adalah bentuk jamak dari اَلبَاغِي yang merupakan isim fail (kata benda
yang menunjukkan pelaku), berasal dari kata بَغى
) fi’il madi), ( یبْغِي fi’il mudari’) dan ( – بَغْیًا – بُغْیَة mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain ( طَلَب mencari, menuntut), الظَّالِم orang yang berbuat zalim), ( اَلْمُعْتَدِي orang yang melampaui batas), atau ( اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِي orang yang berbuat zalim dan menyombongkan
diri).
Al-Zamakhsyari mendefinisikan kata al-baghyu
yang merupakan bentuk mashdar dari kata al-bughat dengan melampaui
batas, perbuatan zalim, dan menolak perdamaian. Ibnu Katsir mendefinisikan al-Baghyu
dengan menolak kebenaran dan merendahkan atau menganggap remeh kepada
manusia lainnya, permusuhan terhadap manusia.
Sedangkan al-Zuhaily mengatakan
pemberontakan adalah sikap seseorang yang keluar dari kepatuhan kepada pemimpin
yang sah (pemerintah) dengan melakukan perlawanan dan revolusi bersenjata, atau
pembangkangan terhadap pemimpin dengan menggunakan kekerasan.
Adapun “bughat” dalam pengertian syara’
adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih
secara sah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari
pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai
kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Al-Qurthubi mendefinisikan bughat
sebagai keluarnya sekelompok orang untuk menentang dan menyerang imam yang
adil, yang diperangi setelah sebelumnya diserukan untuk kembali (ruju’) kepada
ketaatan.
Seorang baru bisa dikategorikan sebagai
bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri
mereka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar