A. HUDUD
Hudud adalah bentuk jamak dari
kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua
hal.
Artinya: “Had makna asalnya
adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.”
Adapun secara bahasa, arti had
adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena
umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali
kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.
Sedangkan menurut istilah,
hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah
Swt sebagai sanksi (hukuman) untuk mencegah manusia dari melakukan tindak
kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.
Tujuan inti dari hudud adalah
tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia berupa terjaganya agama, terjaganya
jiwa manusia, terjaganya keturunan, terjaganya akal dan terjaganya harta
kekayaan.
Dalam istilah fikih, berbagai
tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak
pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori
tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ;
1. Zina
2. Qadzaf (menuduh zina)
3. Meminum khamr
4. Mencuri
5. Merampok
Hukuman dalam bentuk had
berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas.
Karena had merupakan hak Allah
Swt., sedangkan qisas adalah hak manusia sebagai hamba Allah Swt. Had tidak
dapat gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qisas dapat
gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar