Kamis, 01 Mei 2025

MATERI AJAR BAB 2 HUDUD, MA KURMER

 

A.   HUDUD

Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pencegahan (al-man'u) atau pembatas antara dua hal.

Artinya: “Had makna asalnya adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.”

Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah ia lakukan.

Sedangkan menurut istilah, hudud adalah hukuman-hukuman pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt sebagai sanksi (hukuman) untuk mencegah manusia dari melakukan tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.

Tujuan inti dari hudud adalah tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia berupa terjaganya agama, terjaganya jiwa manusia, terjaganya keturunan, terjaganya akal dan terjaganya harta kekayaan.

Dalam istilah fikih, berbagai tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan tindak pidana hudud. Berikut ini ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana hudud yang akan dibahas, yaitu ;

1. Zina

2. Qadzaf (menuduh zina)

3. Meminum khamr

4. Mencuri

5. Merampok

Hukuman dalam bentuk had berbeda dengan hukuman dalam bentuk qisas.

Karena had merupakan hak Allah Swt., sedangkan qisas adalah hak manusia sebagai hamba Allah Swt. Had tidak dapat gugur karena dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Sedangkan qisas dapat gugur jika pihak yang dirugikan memaafkan.


https://docs.google.com/document/d/1IryYISA1hrjaWu4j0W-oVQG-8F_E9yRK/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...