A. PEMBUNUHAN
1. Pengertian pembunuhan
Pembahasan tentang tindak
pidana pembunuhan dalam hukum Islam termasuk dalam lingkup fiqih Jinayah yaitu
ilmu yang mengatur mengenai hal–hal yang dilarang oleh (syariat`) atau aturan
dalam hukum pidana Islam. Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa
seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak
sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak
mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak
sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan
dengan pendapat sebagian Ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan
manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak dibenarkan
dalam agama Islam.
Perbuatan yang dilarang dalam
hukum pidana islam disebut dengan istilah jarimah. Jarimah ialah suatu istilah
untuk perbuatan yang dilarang oleh Syariat, baik perbuatan tersebut mengenai
jiwa, harta, dan atau yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar