Kamis, 01 Mei 2025

MATERI AJAR BAB 1 JINAYAT DAN HIKMAHNYA, MADRASAH ALIYAH KURMER

 

A.   PEMBUNUHAN

1. Pengertian pembunuhan

Pembahasan tentang tindak pidana pembunuhan dalam hukum Islam termasuk dalam lingkup fiqih Jinayah yaitu ilmu yang mengatur mengenai hal–hal yang dilarang oleh (syariat`) atau aturan dalam hukum pidana Islam. Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian Ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam.

Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah jarimah. Jarimah ialah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syariat, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan atau yang lainnya.


https://docs.google.com/document/d/1VwNueu-0n_kxaruMUh3mdZV_CVVyWP1x/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...