A. ILMU MAWARIS
1. Pengertian Ilmu Mawaris
Dari segi bahasa, kata mawaris
( مواریث ) rupakan bentuk jamak dari kata (میراث) yang artinya
harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian
harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Ilmu mawaris disebut juga ilmu
faraid ( علم
الفرائض ) Kata
faraid sendiri ditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata
faridah (فریضة) yang bermakna ketentuan, bagian, atau
ukuran. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraid adalah disiplin ilmu yang
membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan
untuk masing-masing ahli waris.
Ilmu mawaris akan selalu
terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun waris.
Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun
waris ada 3 yaitu;
a. Waris ( وارث ) yaitu orang yang mendapatkan harta warisan. Seorang berhak
mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; hubungan nasab
atau hubungan darah, hubungan pernikahan, dan hubungan wala’ (memerdekakan
budak).
b. Muwarris ( مورث ) yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada
ahli warisnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan
nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal
seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar
beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa
orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.
c. Maurus ( موروث ) yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris
setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz aljanâzah),
pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar