Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.
Rabu, 07 Mei 2025
Selasa, 06 Mei 2025
INDUKSI MODUL PROFESIONAL ( PPG 2025 MAPEL FIKIH )
Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.
Senin, 05 Mei 2025
Kamis, 01 Mei 2025
MATERI AJAR BAB 7 WARIS DAN WASIAT, MA KURMER
A. ILMU MAWARIS
1. Pengertian Ilmu Mawaris
Dari segi bahasa, kata mawaris
( مواریث ) rupakan bentuk jamak dari kata (میراث) yang artinya
harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian
harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Ilmu mawaris disebut juga ilmu
faraid ( علم
الفرائض ) Kata
faraid sendiri ditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata
faridah (فریضة) yang bermakna ketentuan, bagian, atau
ukuran. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraid adalah disiplin ilmu yang
membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan
untuk masing-masing ahli waris.
Ilmu mawaris akan selalu
terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun waris.
Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun
waris ada 3 yaitu;
a. Waris ( وارث ) yaitu orang yang mendapatkan harta warisan. Seorang berhak
mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; hubungan nasab
atau hubungan darah, hubungan pernikahan, dan hubungan wala’ (memerdekakan
budak).
b. Muwarris ( مورث ) yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada
ahli warisnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan
nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal
seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar
beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa
orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.
c. Maurus ( موروث ) yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris
setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz aljanâzah),
pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit.
MATERI AJAR BAB 6 PERCERAIAN, MA KURMER
A. PERCERAIAN
1. Pengertian
Perceraian dalam bahasa fikih
dikenal dengan Istilah talak diambil dari kata ( اطلاق / itlaq), secara bahasa artinya melepaskan, atau
meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah
melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan
menggunakana katakata. Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami
dihadapkan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian
adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan
lafaz talak atau semisalnya.
Perceraian dalam Islam memang
dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan sesukanya pasangan
suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang bercerai, terdapat dampak
yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak keturunan dan bagaimana
hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam Islam walaupun perceraian
itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian
persoalan.
MATERI AJAR BAB 5 PERNIKAHAN, MA KURMER
A. PERNIKAHAN
1. Pengertian Nikah
Kata Nikah ( نِكا ح ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa
Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (
زوَا ج ). Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan
pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan
mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan
menggunakan lafaz ijab kabul.
Dalam pengertian yang luas,
pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat
Islam antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, untuk hidup bersama
dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.
Adapun pernikahan/perkawinan
dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa perkawinan menurut hukun
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.
Tujuan pernikahan menurut Pasal
3 KHI bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Seiring dengan kemajuan zaman,
maka pernikahan harus tertib administrasi, hal ini dilakukan untuk menjamin hak
dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka dalam
Pasal 5 menjelaskan: (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat
Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada
ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam
Undangundang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
MATERI AJAR BAB 4 PERADILAN ISLAM, MA KURMER
A. PERADILAN ISLAM
1. Pengertian Peradilan
Peradilan dalam pembahasan
fikih diistilahkan dengan qadha’ ( قضاء ) . Istilah tersebut diambil dari kata قضى- یقضي yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan.
Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah adalah suatu lembaga
pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan
keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk
mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara
disebut Qadi atau hakim.
Dengan demikian, hukum yang
dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.
2. Fungsi Peradilan
Sebagai lembaga negara yang
mendapatkan tugas untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan
harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan
adalah:
a) Menciptakan ketertiban dan ketentraman
masyarakat.
b) Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi
seluruh lapisan masyarakat.
c) Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan
masyarakat.
d) Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi
munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi
orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.
CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025
PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025 Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : …………………………...
-
KUMPULAN 5 GAGASAN UTAMA DARI TOPIK 1-8 MODUL PPP TOPIK 1 Berikut adalah 5 gagasan utama dari Topik 1: Analisis Capaian Pembelajaran d...
-
TUGAS REFLEKSI TOPIK 3 Berikut adalah jawaban lengkap untuk masing-masing poin terkait materi Pendekatan, Metode, dan Strategi Pembelaja...
-
5 Materi Potensial Miskonsepsi dari Topik 1: Analisis Capaian Pembelajaran dan Pengembangan Tujuan Pembelajaran TOPIK 1 1. Hubungan an...