Rabu, 07 Mei 2025

INDUKSI MODUL PROFESIONAL FIKIH KELAS 2, 07 MEI 2025, SESI 2, BAGIAN 1

 Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.







Selasa, 06 Mei 2025

INDUKSI MODUL PROFESIONAL ( PPG 2025 MAPEL FIKIH )

 Vidio ini merupakan kelas induksi yang membahas tentang modul profesional dalam rangka persiapan menghadapi UP ( Uji Pengetahuan ) di PPG Transformasi Batch 1 Kemenag RI 2025.




Kamis, 01 Mei 2025

MATERI AJAR BAB 7 WARIS DAN WASIAT, MA KURMER

 

A.   ILMU MAWARIS

1. Pengertian Ilmu Mawaris

Dari segi bahasa, kata mawaris ( مواریث ) rupakan bentuk jamak dari kata (میراث)  yang artinya harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.

Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid ( علم الفرائض ) Kata faraid sendiri ditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata faridah (فریضة) yang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraid adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.

Ilmu mawaris akan selalu terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun waris. Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun waris ada 3 yaitu;

a. Waris ( وارث ) yaitu orang yang mendapatkan harta warisan. Seorang berhak mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; hubungan nasab atau hubungan darah, hubungan pernikahan, dan hubungan wala’ (memerdekakan budak).

b. Muwarris ( مورث ) yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada ahli warisnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.

c. Maurus ( موروث ) yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz aljanâzah), pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit.


https://docs.google.com/document/d/1oYgr2Gj4nfYeVOwBdSM5uzkK5onXIjem/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 6 PERCERAIAN, MA KURMER

 

A.   PERCERAIAN

1. Pengertian

Perceraian dalam bahasa fikih dikenal dengan Istilah talak diambil dari kata ( اطلاق / itlaq), secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan menggunakana katakata. Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan lafaz talak atau semisalnya.

Perceraian dalam Islam memang dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan sesukanya pasangan suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang bercerai, terdapat dampak yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak keturunan dan bagaimana hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam Islam walaupun perceraian itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian persoalan.


https://docs.google.com/document/d/1kgqQ8tFADC2d1xfeu8VW0cl5IphNryD0/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 5 PERNIKAHAN, MA KURMER

 

A.   PERNIKAHAN

1. Pengertian Nikah

Kata Nikah ( نِكا ح ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan ( زوَا ج ). Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz ijab kabul.

Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

Adapun pernikahan/perkawinan dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Tujuan pernikahan menurut Pasal 3 KHI bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Seiring dengan kemajuan zaman, maka pernikahan harus tertib administrasi, hal ini dilakukan untuk menjamin hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka dalam Pasal 5 menjelaskan: (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam Undangundang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.


https://docs.google.com/document/d/1zLF5Q8JiFYRB97RnrNJ3utLH7VsH4Kvg/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MATERI AJAR BAB 4 PERADILAN ISLAM, MA KURMER

 

A.   PERADILAN ISLAM

1. Pengertian Peradilan

Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qadha’  ( قضاء ) . Istilah tersebut diambil dari kata قضى- یقضي yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim.

Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.

 

2. Fungsi Peradilan

Sebagai lembaga negara yang mendapatkan tugas untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:

a) Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

b) Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

c) Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.

d) Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.


https://docs.google.com/document/d/14W6kPptm0-x2AIs_DtMXNYK9YW6CL1Wn/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...