Kamis, 01 Mei 2025

CONTOH TUGAS MODUL AKHIR PPP, MODUK AJAR FIKIH MI KURMER


Komponen Inti

A.      Tujuan Pembelajaran

1.     Menganalisis tentang gerakan dan bacaan shalat berjamaah.

2.     Menjalankan perilaku disiplin sebagai implementasi dari pengalaman menjalankan shalat berjamaah.

3.     Melaksanakan shalat berjamaah.

 

B.      Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran

1.     Menjalankan sholat berjamaah dengan ikhlas tanpa terpaksa

2.     Mengerjakan sholat berjamaah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT

3.     menunjukkan sikap taat dan patuh pada peraturan.

4.     Melaksanakan tugas dengan tepat waktu

5.     mengidentifikasi ketentuan sholat berjamaah .

6.     Melafalkan bacaan sholat Berjamaah

7.     Mendemonstrasikan gerakan gerakan sholat berjamaah

 https://docs.google.com/document/d/10-J7CZtO8s-8SWzJm64zY4SODNPqraS0/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

Rabu, 30 April 2025

CONTOH TUGAS AKHIR MODUL PPP, MAPEL FIKIH K13 KELAS VII MTs

 

TUGAS AKHIR

Tugas Akhir:

  1. Silakan unggah RPP/Modul Ajar lengkap dengan lampirannya;
  2. Unggah file berkas menggunakan Google Drive, kemudian atur izin akses FOLDER menjadi "Anyone with the link can view":
    • Klik kanan pada FOLDER ➔ pilih Share.
    • Pada bagian "General Access", pilih Anyone with the link.
    • Pastikan statusnya Viewer, bukan Editor atau lainnya.
  3. Salin link Google Drive tersebut, lalu simpan link ke kolom di bawah ini


Minggu, 27 April 2025

CONTOH MODUL AJAR FIKIH MI KELAS 3 KURMER ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR PAI SEKOLAH MENENGAH ATAS TAHUN PELAJARAN 2023- 2024

 

 

Informasi Umum

 

A.  Identitas Modul

 

·       Penyusun                    :

·       Instansi                       :

·       Mata Pelajaran           : Fiqih

·       Fase/Kelas                  : Fase B/III (Tiga)

·       BAB IV                      : Sholat Rawatib

·       Alokasi Waktu           : 2JP x 35 menit

 

B.  Kompetensi Awal

 

Peserta didik dapat memahami tata cara Shalat Sunnah Rawatib serta hukumnya sebagai prasyarat untuk menjalankan agama secara mendasar dengan baik dan benar.

C.  Profil Pelajar Pancasila dan Pelajar Rahmatan lil Alamin

 

1.     Profil pancasila yang ingin dicapai adalah bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, serta kebhinekaan global

 

2.     Profil pelajar Rahmatan lil Alamin yang ingin dicapai adalah ta'addub (berkeadaban), Qudwah (keteladanan), muwatanah (kewarganegaraan dan kebangsaan), syura (musyawarah), dan tasamuh (toleransi)


https://drive.google.com/file/d/1GSwf66-HSxH65CqFTjEh5rFKYHNt-WxB/view?usp=sharing

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 7 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 7 : Hukum Waris Dan Wasiat

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Hukum Waris Dan Wasiat

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Islam menganjurkan kepada kalangan umat Islam untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, baik yang berhubungan dengan perkara-perkara duniawi maupun ukhrawi. Ilmu yang tidak kalah pentingnya dalam menyelesaikan perselisian diantara keluarga adalah pembagian harta benda dari orang yang telah meninggal. Dalam Islam sendiri al-Quran memberikan tuntunan dan tuntutan dalam pembagian harta tersebut.

Ilmu pembagian tersebut dalam ilmu fikih dikenal dengan ilmu faraid (disiplin ilmu yang membahas berbagai hal terkait pembagian harta waris).

Tujuan utama mempelajari ilmu faraid, adalah agar setiap orang muslim mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan yang tidak, hingga tidak akan terjadi pengambilan hak saudaranya yang lain secara semena-mena.

Karena saat seseorang telah meninggal dunia, maka harta yang ia miliki sebelumnya telah terlepas dari kepemilikannya, berpindah menjadi hak milik ahli warisnya. Pada posisi ini, orang mukmin dituntut dan diperintahkan membagi harta peninggalan seorang yang telah meninggal sesuai dengan ketentuan syara’.

Kesadaran melaksanakan aturan pembagian harta waris sesuai ketentuan ilmu faraid juga merupakan bukti ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt. Karena itu dalam bab ini, akan dibahas beberapa hal terkait permasalahan warisan, diantaranya; sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan, penghalang seseorang mendapatkan warisan, siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan, berapa ukuran harta warisan yang berhak didapatkan ahli waris dalam berbagai macam keadaannya, serta hal-hal lain yang dirasa pelu diangkat dalam masalah warisan.



https://docs.google.com/document/d/1spQt_AhE8hWeWFgMRU1U2SRtpcirCWdI/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 6 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 6 : Perceraian

 

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Perceraian

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Data-data perceraian diseluruh Indonesia, semakin tahun semakin meningkat. Berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya.

Banyak faktor yang menyebabkan rumah tangga di masyarakat mengalami perceraian. Faktor-faktor perceraian tersebut antara lain: akibat nafkah yang tidak mencukupi dalam rumah tangga, akibat mereka menikah di usia dini, tidak dikaruniainya keturunan, perbedaan keyakinan bahkan percerain dalam rumah tangga aakhir-akhir tahun ini dianggapnya biasa-biasa saja dan wajar keberadaannya.

Walaupun pada faktor yang terakhir dianggap wajar dalam fenomena masyarakat, namun Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk meredam tingginya angka perceraian di Indonesia. Karena, hingga saat ini, ratusan ribu kasus perceraian masih terjadi dalam setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2016 lalu, setidaknya ada sekitar 350 ribu kasus perceraian di Indonesia.

Untuk memahami kondisi di dalam masyarakat, maka dalam bab ini akan dibahas tentang perceraian dan dampaknya dalam hukum Islam di Indonesia. Lalu bagaimana pemerintah dan masyarakatnya dalam mencermati dan menganalis serta memberikan solusi atas persoalan-persoalan tersebut.


https://docs.google.com/document/d/1jAedCOBldYtW6YpKAwDcZfEVY9ERdsDD/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 5 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 5 : Pernikahan

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Pernikahan

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Sebagai agama fitrah, Islam mengatur tata hubungan antar sesama umatnya. Termasuk hubungan manusia dengan sesamanya yang terikat dalam tali ikatan perkawinan. Pernikahan adalah salah satu karunia agung dari Allah Swt. Allah berfirman dalam surat an-Nahl ayat 72 :

Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah? (Q.S. An-Nahl [16]: 72)

Islam menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena pernikahan mempunyai pengaruh yang baik bagi yang melaksanakannya, masyarakat, maupun seluruh umat manusia. Pernikahan merupakan media terbaik untuk menyalurkan hasrat biologis dengan jalan yang baik dan sah serta sesuai dengan tuntunan syara’. Selain itu membuat jiwa menjadi lebih tenang, dan terpelihara dari melihat yang haram.

Pernikahan mewadahi naluri kebapakan dan keibuan pada waktu bersamaan. Karena dalam perjalanan rumahtangga, keduanya akan saling melengkapi dalam hal apapun. Para ulama sering membahasakan hubungan suami istri dalam mahligai rumah tangga dengan istilah “at-takâmul baina at-tarfain” (hubungan saling melengkapi antara kedua belah pihak).

Manusia adalah makluk pilihan Allah dan mempunyai peradaban yang sangat tinggi. Agar kelangsungan hidupnya berkembang dengan baik, maka manusia harus menurunkan generasi dengan jalan pernikahan.

Pada bab ini, akan dibahas beberapa hal penting yang terkait dengan pernikahan dalam Islam. Mulai dari hukum nikah, syarat dan rukunnya, jenis-jenis nikah yang terlarang, mahar, walimah, serta hak dan kewajiban suami istri.


https://docs.google.com/document/d/1uTR-hGZetJ_GXthqN7Q6Zi2rH8i3qHU1/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

MODUL AJAR FIKIH KELAS XI KURMER BAB 4 MADRASAH ALIYAH ( TUGAS AKHIR MODUL PPP )

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA NADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIKIH

BAB 4 : Peradilan Islam

 

I. INFORMASI UMUM

 

A.   Identitas Modul

Nama Madrasah              :                     .....................................................................................

Nama Penyusun               :                     .....................................................................................

Mata Pelajaran                :   Fikih

Kelas / Fase Semester     :   XI/ E / 1 - 2

Elemen                              :   Peradilan Islam

Alokasi waktu                  :   2 x 45 Menit

 

B     Kompetensi Awal

Berbicara masalah peradilan tidak akan lepas dari nilai-nilai keadilan yang merupakan salah satu karakteristik istimewa dalam hukum Islam. Peradilan adalah salah satu lembaga yang diharapkan dapat memutuskan suatu perkara di dunia bagi mereka yang mencari keadilan. Banyaknya permasalahan atau sengketa diantara manusia, maka perlu adanya upaya menyelesaikan permasalahan tersebut yang seadil-adilnya. Karena dengan keadilan dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt, Sang Maha Adil.

Peradilan di dunia tidaklah menunjukan keadilan yang sebenar-benarnya adil, karena tentu dengan putusan peradilan di dunia masih ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan. Walapun demikian Peradilan di dunia adalah bagian dari upaya peradilan yang sebaik-baiknya dalam memutus perkara. Peradilan dalam Islam dewasa ini diwujudkan oleh negara–negara yang masing-masing mendirikan badan peradilan sendiri. Untuk di Indonesia, membahas peradilan termasuk dalam ruang lingkup peradilan di Indonesia. Namun dalam pembahasan bab ini tidak secara spesifik membahas peradilan Islam di Indonesia adalah Peradilan Agama.

Pembahasan dalam bab ini, menyangkut masalah peradilan dalam Islam menurut terminologi fikih yang ruang lingkupnya mencangkup secara luas. Karena itu dalam bab ini akan diberikan gambaran secara mendasar bagi siswa-siswi tentang peradilan dalam Islam yang terdiri dari pengertian peradilan, fungsi lembaga peradilan, hikmah peradilan, serta beberapa hal yang menyangkut pembahasan tentang hakim, saksi, bukti, tergugat, penggugat, dan sumpah.


https://docs.google.com/document/d/122N7bknbIFlvwR9FrxPKd_M9e_Xrw_07/edit?usp=sharing&ouid=109937449948345243958&rtpof=true&sd=true

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...