MATA PELAJARAN FIKIH
BANK, RENTE DAN FEE
A. Definisi
Dalam Ensiklopedia Indonesia, bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Dari pengertian ini maka bank memiliki dua arti penting, yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang. Yang dimaksud dengan bank non Islam (convensional bank) adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dan usaha-usaha yang produktif dengan sistem bunga. Contohnya BNI , BRI. BCA dan sebagainya. Sedangan yang dimaksud dengan bank Islam adalah suatau lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga. Contohnya Bank Muamalat. Tujuan didirikannya bank Islam adalah untuk menghindari bunga uang yang diberlakukan oleh bank convensional. Dari definsi di atas maka dapat dibedakan antara bank convensional dengan bank Islam yaitu bank convensional memakai sistem bunga sedangkan bank Islam tidak. Sebagai pengganti sistem bunga, maka bank Islam menempuh cara-cara sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1y2q1vpZlAe1stGIE9DDy4eIbwbPC440x/view?usp=sharing
PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025 Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : …………………………...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar