Minggu, 20 April 2025

MODUL PROFESIONAL TOPIK 6


TOPIK 6 

 PEMERINTAHAN DALAM ISLAM 

 A. Definisi 

     Menurut bahasa kata khilafah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemerintahan dan kepemimpinan. Sedangkan secara istilah, khilafah berarti sistem pemerintahan yang diatur sesuai dengan ajaran Islam. Dalam sejarah kata khilafah digunakan untuk sebutan bagi suatu pemerintahan pada masa tertentu seperti khilafah Abu Bakar, khilafah Umar dan sebagainya. Definisi di atas menunjukkan hubungan timbal balik antara agama dan negara yakni keduanya saling memerlukan. Meskipun antara memlihara agama dan mengatur negara kelihatannya berbeda namun keduanya tidak bisa dipisahkan. Politik membutuhkan agama begitu sebaliknya agama membutuhkan politik, itulah khilafah dalam Islam. Imam al-Ghazaly pernah berkata agama adalah pondasi sedangkan pemerintahan adalah tiangnya.. Tiang akan runtuh jika tidak ada pondasi.Setiap sistem pemerintahan dapat dipastikan mempunyai tujuan yang akan dicapainya tak terkecuali pemerintahan dalam bentuk khilafah. Menurut Abu A’la al Maududi, terdapat tiga tujuan utama pemerintahan dalam Islam. Pertama, menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan. Kedua, menegakkan sistem yang Islami melalui cara yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah berkuasa untuk menyebarkan kebaikan serta memerintahkannya (amar ma’ruf) sejalan dengan misi utama kedatangan Islam ke dunia. Ketiga, menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci oleh Allah swt. Terkait dengan istilah khilafah dengan Khalifah, banyak orang yang belum paham untuk membedakan kedua macam istilah tersebut.untuk istilah khalifah ebagaimana telah disebut di atas bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang sah menurut ajaran Islam. Konsekuansi adanya khilafah mengharuskan adanya seorang yang menjadi pemimpin khilafah. Orang yang memimpin khilafah dinamakan khalifah. Khilafah dan khalifah merupakan rukun terpenting adanya sebuah pemerintahan dalam Islam. Dari pengertian di atas kita dapat membedakan antara khilafah dengan khalifah. Khilafah adalah sistem pemerintahannya sedangkan khalifah adalah pemimpinnya. Dalam Islam seseorang layak menjadi khalifah jika memenuhi syarat-syarat, yaitu: adil, berilmu, sanggup berijtihad, sehat mental dan fisiknya serta berani dan tegas. 


https://drive.google.com/file/d/1j98HBUjvIKnhxXNHmOMu51Q52GdtBCFj/view?usp=sharing

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...