MATA PELAJARAN FIKIH
MONOGAMI , POIGAMI DAN NIKAH MUT’AH
A. Definisi
Secara bahasa, kata "nikah" berasal dari bahasa Arab (النكاح) yang memiliki makna dasar "bergabung", "berkumpul", atau "bersatu". Kata nikah sering digunakan dengan dua makna yaitu makna hakiki (lughawi): Berarti hubungan suami istri secara fisik (jima’ atau persetubuhan). Makna majazi (istilah syar’i): Berarti akad pernikahan yang sah menurut syariat Islam. definisi ini sejalan dengan pengertian nikah yang didefinisikan oleh Syafi’iyah, sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1ydNc94sB3BJsvMLOx3KJPrgy5VWqHUcR/view?usp=sharing
PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025 Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : …………………………...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar