Selasa, 22 April 2025

MODUL PEDAGOGIK TOPIK 8

Topik 8

Guru Profesional Era Digital dan Artificial Intellegence (AI) 

A. Definisi 

Guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. 

Kriteria guru profesional tersebut telah dimuat dalam Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ini berarti bahwa secara nasional kriteria guru profesional tersebut telah disepakati. Kesepakan kriteria guru profesional tersebut sudah merupakan hasil kajian yang mendalam oleh tim perancang undang undang tersebut yang terdiri dari para pakar, pejabat dan praktisi pendidikan. Kajian terhadap berbagai literatur yang oritatif dan kredibel dalam rangka menetapkan kriteria guru profesional tersebut diyakini dan dipastikan sudah dilakukan. Demikian pula pada saat uji publik dalam kaitandengan kemungkinan penerapan kriteria tersebut bisa diterapkan sudah dibicakan secara mendalam. (Ana Suheri, 2020).

Saat ini masyarakat termasuk para guru sudah memasuki era digital, yaitu suatu era yang sudah melampaui era teknologi komputer. Menurut data yang diketahui, bahwa jumlah penjualan komputer saat ini sudah cenderung menurun dan terkalahkan oleh jumlah penjualan teknologi digital handphone. Hal ini antara lain disebabkan oleh adanya sejumlah kelebihan teknologi digital dibandingkan komputer atau laptop. Dari segi isi atau programnya, teknologi digital handphone lebih lengkap dibandingkan komputer; dari segi pelacakan dan sistem kerjanya dalam mencari data nampak lebih cepat, dari segi harganya lebih terjangkau; dari segi bentuk dan besarannya lebih simpel dan bisa disimpan disaku baju, dari segi ongkos operasinalnya lebih ringan dan dari segi mobilitasnya lebih fleksibel.

John McCarthy (2007) mendefinisikan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) sebagai ilmu dan teknik yang berkaitan dengan pengembangan mesin yang cerdas, terutama dalam membuat program atau aplikasi komputer yang pintar. AI adalah langkah teknologi untuk menciptakan perangkat seperti komputer, robot, aplikasi, dan program yang mampu beroperasi dengan kecerdasan mirip manusia. Penerapan AI telah membawa perubahan besar, termasuk dalam dunia bisnis dan akuntansi. Dengan kemampuan AI untuk belajar, berpikir, dan merespons seperti manusia, teknologi ini telah menjadi alat revolusioner dalam tren akuntansi modern (Akmaluddin & Dewayanto, 2023) Menurut Marvin Minsky (1986): Salah satu pendiri laboratorium AI di MIT, Minsky menggambarkan AI sebagai "kecerdasan yang ditunjukkan oleh mesin." Ia berfokus pada bagaimana mesin dapat meniru proses berpikir manusia. 

 Menurut Stuart Russell dan Peter Norvig (2010): Dalam buku mereka "Artificial Intelligence: A Modern Approach," mereka mendefinisikan AI sebagai "ilmu dan teknik 112 membuat mesin yang dapat melakukan tugas-tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia." Mereka juga menekankan pentingnya algoritma dan pemrosesan data dalam pengembangan sistem AI. Menurut Ray Kurzweil (2005): Seorang futuris dan peneliti, Kurzweil mendefinisikan AI sebagai "mesin yang memiliki kemampuan untuk belajar dan beradaptasi berdasarkan pengalaman." Ia percaya bahwa kemampuan ini akan membawa kita menuju singularitas teknologi, di mana mesin akan melampaui kecerdasan manusia.

https://drive.google.com/file/d/1WOyUKohf6n9HhUQuzQkqMfjOX9qyBfUL/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...