Minggu, 20 April 2025

MODUL PROFESIONAL TOPIK 2



TOPIK 2 
 ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PRODUKTIF
 
 A. Definisi 
         Zakat hasil jasa (profesi) dalam sebutan bahasa Arabnya adalah زكاة كسب العمل. Kata profesi seperti tersebut dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti sebidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian berupa keterampilan dan kejuruan tertentu. Berdasar pengertian di atas maka zakat profesi dapat dipahami sebagai zakat dari hasil pekerjaan yang sudah menjadi keahlian bagi seseorang. Keahlian tersebut tidak datang begitu saja tapi diperoleh melalui sebuah proses pendidikan hingga seseorang menekuni sebuah pekerjaan seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru. Semua contoh pekerjaan tersebut dapat dikatakan sebagai profesi karena keahliannya diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama. Di sisi lain, jika dipahami dari ayat al-Quran yang dijadikan dasar oleh ulama, konteks profesi tidaklah hanya terbatas kepada keahlian yang diperoleh dari proses pendidikan semata tapi tapi bersifat umum tapi mencakup semua jenis pekerjaan yang baik yang menghasilkan uang. Ayat tersebut berbunyi: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH PAKTA INTEGRITAS UKIN ( UJI KINERJA ) PPG 2025

  PAKTA INTEGRITAS UJI KINERJA 2025   Yang bertandatangan dibawah ini :               Nama                                : …………………………...