ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PRODUKTIF
A. Definisi
Zakat hasil jasa (profesi) dalam sebutan bahasa Arabnya adalah زكاة كسب العمل. Kata profesi seperti tersebut dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti
sebidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian berupa keterampilan
dan kejuruan tertentu.
Berdasar pengertian di atas maka zakat profesi dapat dipahami sebagai
zakat dari hasil pekerjaan yang sudah menjadi keahlian bagi seseorang. Keahlian
tersebut tidak datang begitu saja tapi diperoleh melalui sebuah proses pendidikan
hingga seseorang menekuni sebuah pekerjaan seperti dokter, dosen, pengacara,
pilot, dan guru. Semua contoh pekerjaan tersebut dapat dikatakan sebagai profesi
karena keahliannya diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama. Di sisi
lain, jika dipahami dari ayat al-Quran yang dijadikan dasar oleh ulama, konteks
profesi tidaklah hanya terbatas kepada keahlian yang diperoleh dari proses
pendidikan semata tapi tapi bersifat umum tapi mencakup semua jenis pekerjaan
yang baik yang menghasilkan uang. Ayat tersebut berbunyi:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar