GAGASAN UTAMA
1. Zakat
Zakat Hasil Tanah yang Disewakan
Dalam topik ini menggagas tentang kewajiban zakat hasil tanah yang
disewakan, dimana dalam hal ini Ulama’ berbeda pendapat tantang siapa yang wajib
dan bertanggung jawab membayar zakatnya yakni pemilik tanah atau penyewa tanah.
Perhitungan zakat ini berdasarkan hasil setiap panen, dengan besaran 5% apabila
system pengairannya berbayar atau 10% apabila sistem pengairannya tidak berbayar.
https://drive.google.com/drive/folders/1hzUvHMAaJRSM-WoI-_Qaq4Czb9dE3Y-R?usp=sharing

Tidak ada komentar:
Posting Komentar